Skylight Skylight Skylight Skylight
  • Home
  • About Us
    • Who We Are
    • Our Team
  • Services
  • Industrial Park
  • Insights
    • Industry
    • Industrial Park
    • Policy & Regulation
    • Tax & Finance
    • Indonesia Update
    • Sustainability
  • Case Study
  • Careers
Contact Us
Contact Us

REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DI DALAM KAWASAN INDUSTRI

  • Helmi Amnijar
  • 16 April, 2026

-Bahasa Indonesia-

1.PENDAHULUAN

Perusahaan Kawasan Industri sangat berkepentingan untuk terjaminnya pasokan listrik secara memadai dalam memenuhi kebutuhan energi untuk Perusahaan Industri atau pelanggan-pelanggan yang berada di dalam kawasannya maupun untuk kebutuhan energinya sendiri.

Penyediaan tenaga listrik di dalam Kawasan Industri untuk kebutuhan Perusahaan Industri atau pelanggan-pelanggan tersebut merupakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sedangkan dalam hal memenuhi kebutuhan energinya sendiri merupakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Penyediaan tenaga listrik di dalam Kawasan Industri tersebut oleh Perusahaan Kawasan Industri dapat dilakukan dengan cara membangun Captive Power berupa Captive Power Plant (CPP) dan/atau melakukan penyediaan tenaga listrik melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN). Captive Power Plant (CPP) adalah pembangkit listrik yang dimiliki, dibangun dan dikelola oleh entitas komersial atau Perusahaan Kawasan Industri untuk menghasilkan tenaga listrik secara mandiri dalam memenuhi pasokan energi kawasan industri pola ini biasa disebut sebagai Private Power Utility (PPU), dan/atau untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri.

Adapun macam-macam sumber Captive Power Plant (CPP) tersebut sebagai berikut:

  1. Captive Power Plant (CPP) berbasis energi fosil, menggunakan gas alam (PLTG/PLTMG), diesel (PLTD), atau batu bara (PLTU) untuk menghasilkan energi;
  2. Captive Power Plant (CPP) berbasis energi terbarukan, menggunakan tenaga surya (PLTS/Solar Cell), air (PLTA), dan angin (PLTB) untuk menghasilkan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan; dan
  3. Hybrid Captiver Power Plant (CPP), mengintegrasikan energi fosil dengan energi terbarukan, misalnya panel surya yang digabungkan dengan generator diesel atau gas.

Sampai dengan tahun 2019 komposisi pembangkit listrik di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga batu bara sebesar 59%, diikuti oleh pembangkit listrik tenaga gas sebesar 21%, pembangkit listrik berbasis energi terbarukan sebesar 16%, dan pembangkit listrik berbahan bakar minyak sebesar 4%.

Sebagaimana disebutkan dalam Rencana Umum Ketanagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2025 yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa sampai dengan tahun 2024, total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional mencapai sekitar 101 GW (seratus satu gigawatt) terdiri atas pembangkit di wilayah usaha PT PLN (Persero) sekitar 75% (tujuh puluh lima persen), Private Power Utility(PPU) sekitar 4,7% (empat koma tujuh persen), dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sekitar 20,3% (dua puluh koma tiga persen) dari total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional. Pembangkit tenaga listrik di wilayah usaha PT PLN (Persero) sebagian besar adalah milik PT PLN (Persero) sekitar 46% (empat puluh enam persen) dan milik independent power producer (IPP) sekitar 28% (dua puluh delapan persen) dari total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional. Pembangkit tenaga listrik di luar wilayah usaha selain PT PLN (Persero) sebagian besar dimiliki oleh Private Power Utility (PPU) sekitar 4% (empat persen) dari total kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional.

Konsumsi tenaga listrik nasional mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar 7,9% (tujuh koma sembilan persen) per tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir. Pertumbuhan konsumsi tenaga listrik nasional sekitar 1,2% (satu koma dua persen) pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Konsumsi tenaga listrik kembali meningkat menjadi sekitar 8,4% (delapan koma empat persen) pada tahun 2021, sekitar 10,3% (sepuluh koma tiga persen) pada tahun 2022, sekitar 7,7% (tujuh koma tujuh persen) pada tahun 2023, dan sekitar 12% (dua belas persen) pada tahun 2024. Perkembangan konsumsi tenaga listrik nasional didominasi oleh konsumsi tenaga listrik di wilayah usaha PT PLN (Persero) diikuti konsumsi tenaga listrik oleh pemegang IUPTLS dan konsumsi tenaga listrik di luar wilayah usaha PT PLN (Persero) yaitu melalui Private Power Utility (PPU). Secara sektoral, konsumsi tenaga listrik nasional didominasi oleh sektor industri dan sektor rumah tangga. Pada tahun 2024, di wilayah usaha PT PLN (Persero), konsumsi tenaga listrik didominasi oleh sektor rumah tangga sekitar 30% (tiga puluh persen) dari total konsumsi tenaga listrik nasional dan sektor industri sekitar 21% (dua puluh satu persen) dari total konsumsi tenaga listrik nasional. Konsumsi tenaga listrik melalui Private Power Utility (PPU) di luar wilayah usaha selain PT PLN (Persero) didominasi oleh sektor industri sekitar 10% (sepuluh persen) dari total konsumsi tenaga listrik nasional.

Gambar 1.1. Perkembangan Konsumsi Tenaga Listrik Nasional per Sektor Pemakaian (dalam Terawatt-hour/TWh)

Konsumsi tenaga listrik nasional melalui sektor industri mengalami lonjakan signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir, yaitu pada tahun 2020 sebesar 133 TWh, tahun 2021 sebesar 148 TWh, tahun 2022 sebesar 168 TWh, tahun 2023 sebesar 184 TWh, dan tahun 2024 sebesar 215 TWh.

Sektor industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security). Hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing.

Secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua, setelah sektor transportasi yang hampir keseluruhannya menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan sektor industri menggunakan batubara, listrik, gas, biomassa dan energi terbarukan lainya.

Konsumsi energi yang paling besar di sektor industri terdapat pada industri makanan, minuman dan tembakau dengan porsi 18,5 persen. Diikuti oleh industri pupuk, kimia, dan barang dari karet (18,1%), industri semen dan barang galian bukan logam (17,2%), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki (17%), serta industri logam dasar, besi, dan baja (9,7%).

Transisi Energi Dalam Penyediaan Tenaga Listrik

Pemerintah bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim) pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, Perancis, telah mengadopsi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention On Climate Change yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan pada tanggal 22 April 2016 di New York Amerika Serikat, yang kemudian disahkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frame Work Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), yang didalam ketentuannya mamuat materi pokok salah satunya terkait komitmen para pihak untuk mencapai titik puncak emisi gas rumah kaca secepat mungkin dan melakukan upaya penurunan emisi secara cepat melalui aksi mitigasi.

Mitigasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal pemenuhan komitemen untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) saat ini dengan membuat kebijakan dalam pengendalian pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) sebagai penyediaan tenaga listrik sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Transisi energi ini bertujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berasal dari PLTU.

Terlepas dari kebijakan transisi energi tersebut, pemerintah tetap memberikan dukungan penuh kepada dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri khususnya terhadap dunia industri dalam hal pembangunan PLTU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022, bahwa:

  • Pembangunan PLTU baru hanya diperbolehkan untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang berorientasi peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional.
  • PLTU baru tersebut diwajibkan harus melakukan pengurangan emisi GRK paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak beroperasi melalui pengembangan teknologi carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
  • Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

2.PERIZINAN BERUSAHA PENYEDIAAN TENAGA LSITRIK YANG RELEVAN UNTUK KAWASAN INDUSTRI

Gambar 2.1. Skema Penyediaan Tenaga Listrik

Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) terbagi menjadi dua jenis, yang keduanya relevan tergantung pada skema penyediaan listrik oleh Perusahaan Kawasan Industri di dalam kawasan sebagai berikut:

  • Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum merupakan kegiatan usaha terdiri dari produksi tenaga listrik (pembangkitan tenaga listrik), penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen atau penyaluran tenaga listrik antarsistem (transmisi tenaga listrik), penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen (distribusi tenaga listrik), dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen (penjualan tenaga listrik) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Permen ESDM No 11 Tahun 2021.

Adapun penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum di dalam Kawasan Industri pada umumnya dilakukan secara terintegrasi dengan membangun pembangkitan tenaga listrik sampai dengan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Penyediaan tenaga listrik tersebut merupakan infrastruktur dasar yang wajib disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri itu sendiri dan untuk Perusahaan Industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 ayat (1) Permenperin No 26 Tahun 2025.

Penyediaan tenaga listrik terintegrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM No 11 Tahun 2021 meliputi jenis usaha:

  1. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha (Kode KBLI 35115);
  2. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha (Kode KBLI 35116); atau
  3. pembangkitan tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha (Kode KBLI 35117).

Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum secara terintegrasi tersebut diatas wajib mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permen ESDM No 11 Tahun 2021, meliputi:

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU);
  2. penetapan Wilayah Usaha;
  3. pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
  4. Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.

Ketentuan izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara

Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sangat jarang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri karena kegiatan usaha ini memiliki persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permen ESDM No 11 Tahun 2021, yaitu berupa kegiatan:

1. penjualan tenaga listrik lintas negara (ekspor), dilakukan dengan syarat:

    • kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
    • harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi;
    • tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik di wilayah usahanya.

Contoh: 7 (tujuh) perusahaan Indonesia tambah ekspor listrik kepada perusahaan Singapura jadi 3,4 gigawatt (GW).

2. pembelian tenaga listrik lintas negara (impor), dilakukan dengan syarat:

    • belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
    • hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
    • tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
    • untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
    • tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
    • tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.

Contoh: PLN melakukan impor listrik dari Serawak Electricity Supply Corporation (SESCO) perusahaan asal Malaysia untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah perbatasan Kalimantan Barat.

3.interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara, dilakukan dengan membangun gardu induk untuk menghubungkan sistem kelistrikan antar dua negara atau lebih untuk saling berbagi daya.

Ketentuan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dan Biaya Lain terkait dengan penyaluran

Perusahaan Kawasan Industri dalam hal ini pemegang IUPLTU yang memiliki Wilayah Usaha (WILUS) menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dalam wilayah usahanya, yang ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah memperoleh persetujuan DPR sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 dan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No 10 Tahun 2022.

Tarif tenaga Listrik meliputi:

  1. biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kwh);
  2. biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh); dan
  3. biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batsan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.

(Pasal 17 Permen ESDM No 10 Tahun 2022).

Tarif Tenaga Listrik (TTL) dapat dilakukan penyesuaian (tariff adjustment) dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP Tenaga Listrik). Tariff adjustment ditetapkan oleh Menteri ESDM. Faktor yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik terdiri atas:

  1. nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs);
  2. harga energi primer;
  3. inflasi; dan/atau
  4. faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

(Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permen ESDM No 10 Tahun 2022).

Kemudian selain menerapkan tarif tenaga listrik tersebut diatas, juga dapat menerapkan biaya lain terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), meliputi:

  1. biaya penyambungan;
  2. uang jaminan langganan;
  3. biaya denda keterlambatan pembayaran Listrik; dan/atau
  4. biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga Listrik di WILUS pemegang IUPTLU.

Gambar 2.2. Tahapan Proses Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

  • Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri

Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri merupakan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM No 11 Tahun 2021, berupa:

  1. pembangkitan tenaga listrik;
  2. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
  3. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.

Dilaksanakan menurut sifat penggunaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM No 11 Tahun 2021, meliputi:

  1. penggunaan utama untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus menerus dalam memenuhi sebagian atau seluruh kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
  2. penggunaan cadangan untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu dalam menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
  3. penggunaan darurat untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari pemegang iuptlu setempat; dan
  4. penggunaan sementara untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara termasuk pembangkit yang dapat dipindahkan (mobil dan portabel).

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit listrik lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, maka wajib mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Permen ESDM No 11 Tahun 2021. Apabila total kapasitas pembangkit listrik sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, maka wajib menyampaikan laporan yang disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebanyak 1 (satu) kali selama menjalankan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) Permen ESDM No 11 Tahun 2021.

3.PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA, TARIF TENAGA LISTRIK (TTL) DAN BIAYA LAIN PENYEDIAAN TENAGA LSITRIK

Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) Terintegrasi – (Kode KBLI 35115, 35116, 35117)

Gambar 3.1. Tahapan Proses Permohonan IUPTLU Terintegrasi

Persyaratan Administrasi

  1. Nomor induk berusaha (NIB); dan
  2. Daftar penerima manfaat.

Persyaratan Teknis

1.Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

    • Kajian kelayakan finansial;
    • Kajian kelayakan operasional;
    • Studi interkoneksi jaringan;
    • Lokasi instalasi;
    • Diagram satu garis;
    • Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
    • Jadwal Pembangunan; dan
    • Jadwal pengoperasian, yang disusum oleh Badan Usaha yang tersertifikasi.

2.Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

3.Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Masa Berlaku

Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.

  • Permohonan Penetapan Wilayah Usaha (PWU)

Gambar 3.2. Tahapan Proses Permohonan Penetapan Wilayah Usaha (PWU)

Persyaratan Administrasi

  1. Nomor induk berusaha (NIB); dan
  2. Daftar penerima manfaat.

Persyaratan Teknis

1.Analisis kebutuhan penyediaan tenaga Listrik sesuai dengan kegiatan usahanya (terintegrasi) yang disusun berdasarkan RUKN, dengan memuat:

  • Pendahuluan
  • Strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik;
  • Ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya;
  • Kondisi usaha penyediaan tenaga listrik;
  • Rencana penyediaan tenaga listrik, yang memuat rencana:
    • Proyeksi penjualan dan proyeksi pelanggan;
    • Pembangkitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, emisi Gas Rumah Kaca/GRK);
    • Transmisi dan Gardu Induk/GI; dan
    • Sistem distribusi.
  • Kebutuhan investasi, indikasi pendanaan, dan rencana tarif tenaga listrik; dan
  • Analisis risiko.

2.Rekomendasi Gubernur tau pejabat yang diberikan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dokumen (berbahasa Indonesia) memuat:

  • Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat yang telah disahkan;
  • Pernyataan bahwa izin usaha penyediaan tenaga listrik akan diterbitkan setelah wilayah usaha penyediaan tenaga listrik diterbitkan beserta pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
  • Pernyataan bahwa wilayah usaha yang direkomendasikan tersebut adalah sesuai kriteria pemberian wilayah usaha.

3.Hasil evaluasi teknis dari tim teknis.

Masa Berlaku

Hanya diberikan kepada 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha, selama IUPTLU masih berlaku dan tidak dicabut karena ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Permohonan Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

Gambar 3.3. Tahapan Proses Permohonan Pengesahan RUPTL

Persyaratan Teknis

  • Surat Permohonan Pengesahan usulan RUPTL;
  • Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk usaha penjualan tenaga listrik, paling sedikit memuat:
    • Pendahuluan;
    • Strategi penjualan tenaga listrik;
    • Kondisi usaha penjualan tenaga Listrik;
    • Rencana usaha penjualan tenaga Listrik;
    • Kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan;
    • Analisis risiko.

Masa Berlaku

RUPTL untuk usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan evaluasi RUPTL secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

  • Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik (TTL)

Gambar 3.4. Tahapan Proses Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik (TTL)

Persyaratan Administrasi

  1. Profil dan nomor induk berusaha (NIB) badan usaha;
  2. Penetapan wilayah usaha (PWU); dan
  3. Salinan IUPTLU.

Persyaratan Teknis

  1. Rencana usaha penyediaan tenaga listrik, yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Perhitungan BPP tenaga listrik beserta data pendukung;
  3. Susunan struktur dan/atau golongan tarif tenaga listrik;
  4. Formula penyesuaian tarif tenaga Listrik (tariff adjustment) beserta penjelasan faktor dalam formula tersebut, apabila akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik secara berkala;
  5. Laporan keuangan badan usaha; dan
  6. Hasil konsultasi publik (public hearing).
  • Permohonan Penetapan Biaya Lain yang terkait dengan penyaluran

Gambar 3.5. Tahapan Proses Permohonan Penetapan Biaya Lain yang terkait dengan penyaluran

Persyaratan Administrasi

  1. Profil dan nomor induk berusaha (NIB) badan usaha;
  2. Penetapan wilayah usaha (PWU); dan
  3. Salinan IUPTLU.

Persyaratan Teknis

  1. Perhitungan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik
  2. Hasil survei harga produk

Hasil survei harga produk yang diperlukan dalam penyambungan baru atau perubahan daya langganan di WILUS pemegang IUPTLU

  1. Hasil kajian atas urgensi penetapan besaran biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik

Hasil evaluasi atas biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang diusulkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik penyediaan tenaga listrik di WILUS pemegang IUPTLU.

  • Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

Gambar 3.6. Tahapan Proses Permohonan IUPTLS

Persyaratan Administrasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai kegiatan usaha utama

Persyaratan Teknis

Kajian teknis dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:

  1. Analisis kebutuhan tenaga Listrik;
  2. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
  3. Diagram satu garis;
  4. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga Listrik;
  5. Jadwal Pembangunan; dan
  6. Jadwal pengoperasian.

Masa Berlaku

IUPTLS berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

4.HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG PERIZINAN BERUSAHA

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU)

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 dan Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Permen ESDM No 11 Tahun 2021, yaitu:

IUPTLU berhak melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan lingkup Perizinan Berusaha yang dimilikinya.

IUPTLU berkewajiban:

  1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
  2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen;
  3. memenuhi ketentuan keselamatan ketanagalistrikan;
  4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri;
  5. memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan usaha paling sedikit berupa:
    • analisis dampak lingkungan (AMDAL);
    • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR);
    • persetujuan bangunan Gedung (PBG); dan
    • sertifikat laik fungsi.
  6. memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan;
  7. memiliki sertifikat kompetensi untuk pengoperasian yang dilakukan oleh tenaga teknik;
  8. menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib; dan
  9. menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara berkala setiap bulan januari kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya, serta menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal.

 

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 dan Pasal 95 ayat (1) Permen ESDM No 11 Tahun 2021, yaitu:

IUPLTS berhak melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan lingkup Perizinan Berusaha yang dimilikinya.

IUPLTS berkewajiban:

  1. memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan usaha paling sedikit berupa:
    • analisis dampak lingkungan (AMDAL);
    • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR);
    • persetujuan bangunan Gedung (PBG); dan
    • sertifikat laik fungsi.
  2. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan;
  3. pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk pengoperasian yang dilakukan oleh tenaga teknik;
  4. menggunakan peralatan yang digunakan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib; dan
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri secara berkala setiap bulan januari kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

5.KENDALA, TANTANGAN DAN REKOMENDASI PENGURUSAN PERIZINAN BERUSAHA

Kendala Utama 

  • Prosedur yang kompleks: Pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission(OSS) memerlukan verifikasi teknis yang detail dari Tim Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
  • Sinkronisasi RUPTL: Usaha penyediaan tenaga listrik harus sejalan dengan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan daerah, yang sering kali memerlukan penyesuaian dokumen perencanaan.
  • Wilayah Usaha (WILUS): Penegasan wilayah usaha seringkali rumit, terutama jika pembangkitan dan distribusi melibatkan lintas kabupaten/kota misalnya dalam hal pembagian kewenangan pemerintah.
  • Pemenuhan Komitmen: Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, pemohon wajib memenuhi komitmen teknis dalam jangka waktu tertentu. Contohnya di Provinsi Jawa Timur mewajibkan pemenuhan komitmen izin usaha paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak memperoleh izin usaha untuk IUPTL berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perizinan Bidang Ketenagalistrikan di Jawa Timur.
  • Dalam hal PWU, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah mendapatkan PWU tetapi tidak memperoleh IUPTLU, maka PWU dapat dicabut.

Tantangan Operasional dan Teknis

  • Keselamatan Ketenagalistrikan: Wajib memenuhi standar ketat (pemenuhan standardisasi peralatan, pengamanan instalasi) yang jika dilanggar berisiko pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.
  • Studi Kelayakan dan AMDAL: Penyusunan dokumen lingkungan yang memakan waktu dan biaya, terutama untuk pembangkit besar, menjadi tantangan awal.
  • Investasi Awal Tinggi: Pembangkitan energi secara terintegrasi membutuhkan modal besar dengan pengembalian jangka panjang karena harus membangun infrastruktur dan meggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
  • Penetapan Tarif Tenaga Listrik & Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment): Pemegang IUPTLU (Kawasan Industri) tidak dapat menetapkan tarif jual ataupun penyesuaian tarif (Tariff Adjustment) sendiri, melainkan harus mendapat persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ESDM.
  • Perubahan Perizinan Berusaha: Jika ada perubahan kapasitas pembangkitan, jenis usaha, nama badan usaha dan/atau cakupan wilayah usaha, perizin berusaha wajib diubah dan disesuaikan.

Rekomendasi

  • Harmonisasi Regulasi dan Panduan Terpadu: Susun regulatory handbook khusus perizinan ketanaglistrikan di kawasan industri; samakan standar teknis antar-instansi untuk memahami dan memudahkan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.
  • Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan dasar: Nomor induk berusaha (NIB), analisis dampak lingkungan (AMDAL), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan Gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi, merupakan kunci utama untuk melanjutkan ketahapan perizinan berusaha.
  • Menggunakan tim ahli dibidangnya dalam penyusunan dokumen-dokumen teknis yang menjadi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memiliki tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pemahaman dalam perizinan berusaha ketenagalistrikan atau menggunakan konsultan yang sudah berpengalaman untuk efektifitas dan efisien dalam hal biaya dan waktu.

6.KETENTUAN SANKSI DAN DENDA

Sanksi Administratif

  • Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dalam hal pelaku usaha tidak memiliki IUPTLU, RUPTL, IUTPLS bagi pembangkit diatas 500kW, dan tidak menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri bagi pembangkit sampai 500 kW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Tidak menyampaikan laporan realisasi RUPTL;
  • Pemegang IUPTLU dan IUPLTS tidak memenuhi kewajiban-kewajiban penyediaan tenaga Listrik sesuai ketentuan Pasal 43, Pasal 94 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (1) Permen ESDM No 11 Tahun 2021;
  • Tidak menjalankan usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (2) Permen ESDM No 11 Tahun 2021;
  • Tidak memenuhi kecukupan pasokan tenaga listrik oleh IUPTLU yang memiliki WILUS;
  • Melakukan jual beli tenaga listrik tanpa persetujuan Menteri ESDM dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 58 Permen ESDM No 11 Tahun 2021;
  • Tidak memenuhi indikator mutu layanan tenaga listrik sebagaimana disebutkan Pasal 62 Permen ESDM No 11 Tahun 2021;
  • Tidak memenuhi ketentuan keselamatan ketanagalistrikan sebagaimana disebutkan Pasal 48 PP 25 Tahun 2021 dan Pasal 65 Permen ESDM No 11 Tahun 2021;
  • Tidak memiliki sertifikat laik operasi setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi sebagaimana disebutkan Pasal 49 PP No 25 Tahun 2021;
  • Dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik tidak mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dibidang ketenagalistrikan yang masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) PP No 25 Taahun 2021; dan
  • Tidak menggunakan produk dalam negeri dalam kegiatan pembangunan infrastruktur ketanagalistrikan, tidak memenuhi TKDN dan pengadaan produk dalam negeri dalam hal penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud Pasal 53 PP No 25 Tahun 2021 dan Pasal 66 Permen ESDM No 11 Tahun 2021.

maka diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementera, denda dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi Denda

  • Tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana disebutkan Pasal 57 ayat (1) PP No 25 Tahun 2021, dikenakan denda dalam hal pelaku usaha:
  1. tidak memiliki IUPTLU, dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  2. tidak memiliki IUPTLS bagi pembangkit diatas 500kW, dikenakan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
  3. tidak menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri bagi pembangkit sampai 500 kW sesuai ketentuan yang berlaku, dikenakan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik sebagaimana disebutkan Pasal 57 ayat (2) huruf a PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana disebutkan Pasal 57 ayat (2) huruf b PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi yang mengakibatkan timbulnya korban sebagaimana disebutkan Pasal 57 ayat (2) huruf c PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat sebagaimana disebutkan Pasal 57 ayat (2) huruf d PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  • Tidak mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang kualifikasi pelaksana/operator sebagiamana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (8) huruf a angka 1 PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga;
  • Tidak mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang kualifikasi analis/teknis sebagiamana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (8) huruf a angka 2 PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga;
  • Tidak mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang kualifikasi ahli sebagiamana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (8) huruf a angka 3 PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga; dan
  • Tidak mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang kualifikasi jika merupakan warga negara asing sebagiamana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (8) huruf a angka 4 PP No 25 Tahun 2021, maka dikenakan denda sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga.

Sanksi Pidana Penjara dan Pidana Denda

  • Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dalam hal pelaku usaha tidak memiliki IUPTLU yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Cipta Kerja, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III sebagaimana disebutkan dalam Nomor 160 Lampiran I UU No 1 Tahun 2026;
  • Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dalam hal pelaku usaha tidak memiliki IUPTLS yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Cipta Kerja, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII sebagaimana disebutkan dalam Nomor 160 Lampiran I UU No 1 Tahun 2026;
  • Pelaku usaha pemegang IUPLTS yang menjual kelebihan tenaga Listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III sebagaimana disebutkan dalam Nomor 160 Lampiran I UU No 1 Tahun 2026;
  • Pelaku usaha tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan kematian sesorang karena tenaga Listrik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana disebutkan dalam Nomor 160 Lampiran I UU No 1 Tahun 2026;
  • Pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan kematian sesorang karena tenaga Listrik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) UU Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana disebutkan dalam Nomor 160 Lampiran I UU No 1 Tahun 2026; dan
  • Pelaku usaha yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi yang mengakibatkan timbulnya korban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV sebagaimana disebutkan dalam Nomor 160 Lampiran I UU No 1 Tahun 2026.

7.KESIMPULAN

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di dalam Kawasan Industri dapat berupa:

  1. Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yaitu pemenuhan kebutuhan energi untuk Perusahaan Industri atau pelanggan-pelanggan yang berada di dalam kawasannya yang wajib memiliki Perizinan Berusaha sebelum memulai kegiatan yaitu berupa: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), penetapan Wilayah Usaha (PWU), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
  2. Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, yaitu pemenuhan kebutuhan energi untuk sendiri yang wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) untuk pembangkit listrik lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, sedangkan untuk pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, cukup menyampaikan laporan yang disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebanyak 1 (satu) kali selama menjalankan usaha.

Dalam memenuhi kebutuhan energi untuk Perusahaan Industri atau pelanggan-pelanggan yang berada di dalam kawasannya, Perusahaan Kawasan Industri dapat melakukan penyedeiaan tenaga listrik secara terintegrasi, dimana Perusahaan Kawasan Industri membangun dan mengelola pembangkit listrik untuk menghasilkan tenaga listrik secara mandiri sampai dengan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Pembangkit listrik di Indonesia pada umumnya menggunakan sumber energi dari batu bara karena dari segi teknologi dan bahan baku yang terjangkau dan murah, hal ini terbukti pada tahun 2019 berdasarkan dokumen startegi jangka panjang ketahanan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui transisi energi dengan judul “Indonesia Long-Term Strategy for low Carbon and Climate Resilience 2050” yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa penggunaan energi dari batu bara masih mendominasi sebesar 59%, diikuti oleh pembangkit listrik tenaga gas sebesar 21%, pembangkit listrik berbasis energi terbarukan sebesar 16%, dan pembangkit listrik berbahan bakar minyak sebesar 4%. Namun berdasarkan kesepkatan Paris Agreement to the United Nations Frame Work Convention on Climate Change(Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), para pihak diwajibkan berkomitmen untuk mencapai titik puncak emisi gas rumah kaca secepat mungkin dan melakukan upaya penurunan emisi secara cepat melalui aksi mitigasi, sehingga pemerintah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Transisi energi ini bertujuan untuk pengendalian pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) sebagai penyediaan tenaga listrik dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berasal dari PLTU.

Tetapi pemerintah tetap memberikan dukungan penuh kepada dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri khususnya terhadap dunia industri dalam hal pembangunan PLTU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022, bahwa:

  • Pembangunan PLTU baru hanya diperbolehkan untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang berorientasi peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional.
  • PLTU baru tersebut diwajibkan harus melakukan pengurangan emisi GRK paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak beroperasi melalui pengembangan teknologi carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
  • Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Ketersediaan listrik sangat berpengaruh dalam dunia industri, dan untuk mencapai keberhasilan penerapan peta jalan ”Making Indonesia 4.0”. Dengan aspirasi mengembalikan ekspor naik 10% dari  ekspor Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan produktivitas dua kali lipat terhadap peningkatan biaya produksi serta meningkatkan 2% pengeluaran research and development (R&D) untuk membangun kemampuan inovasi lokal, Making Indonesia 4.0 memetakan strategi pembangunan industri nasional melalui penerapan industri 4.0.

Perusahaan Kawasan Industri dalam hal ini pemegang IUPLTU yang memiliki Wilayah Usaha (WILUS) menerapkan tarif tenaga listrik (TTL) untuk konsumen/pelanggan dalam wilayah usahanya, yang ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah memperoleh persetujuan DPR, yang meliputi:

  1. biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kwh);
  2. biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh); dan
  3. biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batsan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.

Kemudian selain menerapkan tarif tenaga Listrik (TTL) tersebut diatas, juga dapat menerapkan biaya lain terkait dengan penyaluran tenaga Listrik di dalam kawasan, meliputi:

  1. biaya penyambungan;
  2. uang jaminan langganan;
  3. biaya denda keterlambatan pembayaran listrik; dan/atau
  4. biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga Listrik di WILUS pemegang IUPTLU.

Sumber

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan (UU No 30 Tahun 2009);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (UU No 1 Tahun 2026);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PP No 23 Tahun 2014);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP No 25 Tahun 2021);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No 28 Tahun 2025);
  7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres No 112 Tahun 2022);
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM No 5 Tahun 2021);
  9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketanagalistrikan (Permen ESDM No 11 Tahun 2021);
  10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Permen ESDM No 10 Tahun 2022);
  11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketanagalistrikan (Permen ESDM No 10 Tahun 2025);
  12. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 Tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN);

Referensi:

  1. Skylight Analytics Hub
  2. Proper Governance Untuk Sektor Energi: Telaah Praktik Kebijakan Kelistrikan di Kawasan Ekonomi Khusus
  3. Captive Power Plant: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya – Chandra Asri
  4. Indonesia Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (Indonesia LTS-LCCR 2050)
  5. 7 (tujuh) Perusahaan Indonesia Tambah Ekspor Listrik ke Singapura Jadi 3,4 GW, Nilai 308 Triliun Rupiah – Kumparan
  6. Ternyata Indonesia Sudah Impor Listrik dari Malaysia – CNBC Indonesia
Disclaimer
The content on this platform (“Platform”) is proprietary to Skylight, protected under copyright and intellectual property laws, and cannot be reproduced or used without written authorization. The insights shared are for informational purposes only, do not constitute professional advice, and may not reflect the latest industry developments. Skylight and its contributors disclaim all liability for actions taken based on the content and do not guarantee specific outcomes from past insights or case studies. Use of the Platform does not establish any contractual or advisory relationship with Skylight. By accessing this Platform, you agree to these terms. © 2026 Skylight Strategic Indonesia. All rights reserved.
Download This Insight

Menara Astra 37th Fl.
Jl. Jend Sudirman Kav.5-6 Jakarta 10220
Indonesia

  • Book a meeting
  • +62 21 3115 4739

COMPANY

  • About Us
  • Our Team
  • Our Services
  • Careers

INFORMATION

  • Industrial Park
  • Insights
  • Case Study
  • Contact Us

SOCIAL

Subscribe Our Insights

Copyright 2025 Skylight Strategic. All Rights Reserved

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Skylight
  • Home
  • About Us
    • Who We Are
    • Our Team
  • Services
  • Industrial Park
  • Insights
    • Industry
    • Industrial Park
    • Policy & Regulation
    • Tax & Finance
    • Indonesia Update
    • Sustainability
  • Case Study
  • Careers
Contact Us

Disclaimer

The content on this platform (“Platform”) is proprietary to Skylight, protected under copyright and intellectual property laws, and cannot be reproduced or used without written authorization. The insights shared are for informational purposes only, do not constitute professional advice, and may not reflect the latest industry developments. Skylight and its contributors disclaim all liability for actions taken based on the content and do not guarantee specific outcomes from past insights or case studies. Use of the Platform does not establish any contractual or advisory relationship with Skylight. By accessing this Platform, you agree to these terms. ©️ 2025 Skylight Strategic Indonesia. All rights reserved. 

Stay Ahead with Skylight Strategic

Subscribe to receive the latest insights, strategies, and updates that help your business grow and stay competitive.